Selasa, 08 Februari 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA BKPRMI

AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
( HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009 )
Bismillahirrahmanirrahim

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Pada awal berdiri, Organisasi ini bernama Badan
Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat
BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada
Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2. BKPRMI adalah Gerakan Dakwah Pemudah Remaja
Masjid seluruh Indonesia.
3. BKPRMI adalah Perhimpunan dan Wahana Komunikasi
dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk
pengembangan Dakwah sebagai sebuah System Gerakan
dalam Pemberdayaan Umat.
4. BKPRMI adalah Organisasi yang Independen, tidak terkait
secara Structural dangan Organisasi Sosial
Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial Politik manapun,
tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan
Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
5. Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan
atau perhimpunan atau Ikatan Pemuda-Remaja Masjid
ditiap-tiap Masjid atau mushalla, yang menjadikan Masjid
atau Mushallah sebagai pusat kegiatan Pembinaan
Aqidah, Akhlaq, Ukhuwah, Ke-Ilmuan, keterampilan,
Kebudayaan dan peradaban Umat.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan
dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk
kesejahteraan mat.
2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai
pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk
mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada
ummat islam dan kemanusiaan.
4. Keindonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa,
menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan
nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
5. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang
berhubungan dengan eksistensi, aktifitas, pembangunan,
pengembangan dan cita-cita pemuda.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara :
1. Komunikatif, adalah penyelenggaraansilahturahmi dan
komunikasi program antar aktifitas dan organisasi pemuda
remaja masjid/mushalla, serta kepada ummat dan bangsa.
2. Informasi, adalah pemberian pelayanan informasi tentang
potensi, kegiatan dan program organisasi Pemuda Remaja
Masjid/Mushalla Kepada sesama Pemuda Remaja Masjid,
ummat dan bangsa.
3. Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan
persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan
kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi
pemuda remaja masjid/mushallah.
4. Koordanatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuhkembangkan
aktivitas organisasi pemuda ramaja
masjid/mushallah sehingga tercipta suasana
fungsionalisasi dan harmonisasi program.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota BKPRMI terdiri dari :
1. Aggota Biasa adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid
yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota
kepada BKPRMI.
2. Anggota fungsional adalah semua aktivis Pengurus
Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat
Kelurahan/Desa.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi
yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan
ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik BKPRMI.
Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk berpatisipasi aktif dalam
semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua
permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam
permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat
Kabupaten atau Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam
Permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan
memberikan saran dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan
diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Ketetpan ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi
Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. d.setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI
setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan
dan menuangkannya ke dalam sertifikat Anggota
BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a. Semua aktifitas Pengurus Paripurna BKPRMI dari
tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara
otomatis dinyatakan sebagai Anggita Fungsional
BKPRMI.
b. DPD BKPRMI asal aktifitas mengeluarkan Kartu
Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota
Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah :
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI
melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi
yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan
BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI
mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan
menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota
Kehormatan BKPRMI.
Panduan tata cara pengelolaan Administrasi penerimaan
anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur
dalam keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI
direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang
bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan
BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi
Pemada Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan
BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1. Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
a. Bubarnya orgsnisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara
tertulis.
c. Dinyatakan berhenti Keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota
Kehormatan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota
Fungsional atau Anggota kehormatan, yang
disampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada
semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian keanggotaan, pembelaan dan
rehabilitasi anggota :
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan
Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas
usulan DPW BKPRMI.
b. Pemberitahuan keanggotaan hanya dapat dilakukan
sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurangkurangnya
3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang
berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotaannya
diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah
daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
d. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima,
maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan
tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian,
pembelaan dan rehalibitasi anggota akan diatur dalam
keputusan DPP BKPRMI.

BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi criteria pokok sebagai
berikut :
1. Aktifitas Pemuda Remaja Masjid dan Mushallah dan
terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan
sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan islam
4. mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang
kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabliqh
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali
menyusun kelengkapan pengurus organisasi
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh
Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua
Umum sesuai jenjang organisasi
Pasal 12
1. Dewan Pengurus terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang
Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jendral/Umum maksimal 7 (tujuh)
orang Wakil Sekretaris Jendral/Umum
c. Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal 3 (tiga)
orang wakil Bendahara.
2. Departemen terdiri dari seorang koordinator dan maksimal
2 (dua) Anggota departemen yang melaksanakan program
umum, sektoral dan temporer, terdiri dari :
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negri
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga
e. Departemen Kajian Sosial dan Politik
3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan
dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang
membidangi beberapa urusan, seorang Sekretaris
dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang
Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI
disusun dan diusulkan oleh Diretur kepada Ketua
Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Dewan Pengurus
Pasal 13
Tata Kerja
1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan
bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Jendral/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum
dan bendahara-bendahara.
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat
organisasi secara vertikal dilakukan dengan Ketua yang
membidangi bersama Sekretaris Jendral/Umum
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi criteria pokok sebagai
berikut :
1. Aktifitas Pemuda Remaja Masjid dan Mushallah dan
terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan
sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan islam
4. mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang
kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabliqh
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali
menyusun kelengkapan pengurus organisasi
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh
Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua
Umum sesuai jenjang organisasi
Pasal 12
1. Dewan Pengurus terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang
Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jendral/Umum maksimal 7 (tujuh)
orang Wakil Sekretaris Jendral/Umum
c. Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal 3 (tiga)
orang wakil Bendahara.
2. Departemen terdiri dari seorang koordinator dan maksimal
2 (dua) Anggota departemen yang melaksanakan program
umum, sektoral dan temporer, terdiri dari :
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negri
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga
e. Departemen Kajian Sosial dan Politik
3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan
dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang
membidangi beberapa urusan, seorang Sekretaris
dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang
Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI
disusun dan diusulkan oleh Diretur kepada Ketua
Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Dewan Pengurus
Pasal 13
Tata Kerja
1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan
bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Jendral/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum
dan bendahara-bendahara.
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat
organisasi secara vertikal dilakukan dengan Ketua yang
membidangi bersama Sekretaris Jendral/Umum
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan Kesinambungan kepengurusan BKPRMI
merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus
secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota
Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
2. Pada Setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu
jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus
diatasnya didalam wilayahnya,
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang
berada 1 (satu) tingkat diatasnya.
4. Kebersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan
sebuah tingkat Kepengurusan BKPRMI dan sebelum
melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka
pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya
memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan
Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian
Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan
Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan
Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan,
pengurus yang berada 1 (satu) tahun tingkat diatasnya
wajib melakukan suatu tindakan Pembinaan beruapa
perpanjangan sementara, atau Pembekuan Pengurus
dengan membentuk karateker Kepengurusan dalam
rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk
Pengurus Baru Periode berikutnya.

BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
P e m b i n a
1. Pembina BKPRMI terdiri dari :
a. Dewan Masjid Indonesia
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan
pengurus
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan
organisasi dan program.
Pasal 21
P e n a s e h a t
1. Penasehat BKPRMI dari para pakar,l Figur Ulama dan
Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan
pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan
pengembangan organisasi.

BAB V
LEMBAGA – LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama – Nama Lembaga
Agar Program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih
sistimatis, berkesinambungan dan professional, maka BKPRMI
membentuk Lembaga-Lembaga, yaitu :
1. Lembaga Pembinaan Pengembangan dakwah dan
Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan
perhatian kepada program pembinaan kader yang
berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda
remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan
bertaqwa, berakhlaq mulia, tangguh, cerdas, kreatif,
berbudaya, produktif mandiri dan professional.
2. Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-
Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian
kepada Program dan gerakan membaca, menulis dan
memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti
luas.
3. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan
Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada
program pengembangan potensi ekonomi untuk
meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam
pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang
berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian,
kewirausahaan dan keadilan.
4. Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah
BKPRMI (LPPKS), yang memberi perhatian kepada
program Pembina kesejahteraan keluarga Muslim,
khusunya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan
potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti
luas.
5. Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan
Masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada
program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam
mewujudkan keheidupan yang sehat jasmani dan rohani
dengan berbasis masjid.
6. Lembaga bantuan Hukum dan advokasi (LBHA), yang
memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi
dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga,
membangun, membina dan meningkatkan kualitas
keilmuan khususnya dibidang hokum terhadap anggota
dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika
hokum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan
Lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi
Hukum dan atau bantuan hokum terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberi perhatian kepada program
cinta tanah air, bela Negara dan bela Masyarakat,
termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia.

BAB VI
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada ditangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

BAB VII
DISIPLIN DAN SANGSI
Pasal 24
D i s i p l i n
Setiap anggota yangmelanggar ketentuan organisasai
dikenakan penerapan/sangsi.
Pasal 25
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin / sanksi dilakukan dengan
berpegang teguh pada kaidah; Terbukti. Bijaksana, Adil dan
Tegas
Pasal 26
Jenis Disiplin
1. Klasifikasi penerapan disiplin/sangsi terdiri dari; teguran
lisan, teguran tertulis, skorsing diminta untuk
mengundurkan diri dan diberhentikan.
2. Pedoman disiplin/sangsi dan disiplin keanggotaan diatur
dengan keputusan DPP BKPRMI.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 4 (empat)
tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah nasional dihadiri oleh Majlis Pertimbangan
dan Dewan Pengurus Tinkat Pusat, Wilayah, Daerah serta
Peninjau dan undangan.
2. Segala ketapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan
semangat Musyawarah untuk Mupakat.
3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majlis Pertimbangan
dan Dewan Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah serta
Peninjau dan Undanagan.
4. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan laporan dan
pertanggungjawaban majelis Pertimbangan Pusatdan
Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yzng
berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan
dan kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Pusat dan Ketua Majlis Pertimbangan Pusat.
g. Memilih menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus
Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
5. Pesta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW,
dan DPD BKPRMI.
6. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 28
Msyawarah Nasional Istimewah
1. Dalam keadaan istimewah dapat diadakan Musyawarah
Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang
sama dengan Musyawarah Nasional.
6. Musyawarah Nasional Istimewah dapat diadakan sewaktu
waktu atas prakarsa dewan Pengurus Dewan Pusat atau
permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Dewan Penggurus Wilyah setelah mendengar pendapat
Majelis Pertimbangan.
Pasal 29
Musyawarah Wilaya
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh dewan pengurus Wilayah, atau dalam keadaan
istimewadapat diadakan sewaktu waktu atas penetapan
Dewan Pengurus Pusat atau dewan Pengurus Wilayahatas
permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DewanPengurus
Daerah yang sah.
2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. DPW dan MPW BKPRMI
b. DPD, MPD, DPK, dan MPK BKPRMI
c. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
3. Musyawarah Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Majlis Pertimbangan
Wilayah dan Daerah Pengurus Wilayah.
b. Menetapkan Program Kerja Wilayah
c. Memilih menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus
Wilaya dan Majelis Pertimbangan Wilayah.
d. Memilih menetapkan dan kelengkapan Dewen
Pengurus Wilayah.
e. Menetapkan kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat
Wilayah Provinsi
Pasal 30
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan
Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan
Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah
Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut:
2. Musyawarah daerah dihadiri oleh :
a. DPD dan MPD BKPRMI
b. DPK, MPK, DP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan
Remaja Masjid.
c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan
Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
b. Menetapkan program kerja Daerah.
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum Dewan
pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Daerah
d. Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan
Pengurus Daerah.
e. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat
Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 31
Musyawarah kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 4 (tahun) sekali
oleh Dewan Pengurus kecamatan, atau dalam keadaan
Istimewah dapat diadakan sewaktu waktuatas penetapan
pengurusan daerah atas permintaan 2/3 jumlah anggota
fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota biasa dikecamatan
tersebut.
2. Musyawarah Kecamatan dihadir oleh :
a. DPK dan MPK BKPRMI
b. Dewan pengurus Kelurahan/Desa dan Majlis
Pertimbangan Kelurahan/Desa.
c. Organisasi Pemuda Remaja Masjid diwilayah
Kecamatan.
d. Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BPRMI
3. Musyawah Kecamatan diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Daerah Pengurus
Kecamatan dan Majlis Pertimbangan Kecamatan.
b. Menetapkan program kerja Kecamatan.
c. Memilih Ketua Umum DPK MPK BKPRMI
d. Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus di tingkat
Kecamatan
e. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat
Kecamatan.
Pasal 32
Musyawarah Kelurahan/Desa
1. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan 4 (empat)
tahun sekali oleh Dewan pengurus Kelurahan/desa, atau
dalam keadaan Istimewa dapat diadakan sewaktu waktu
atas penetapan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa atas
permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10
anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
2. Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh ;
a. Dewan Pengurus Kelurahan/desa dan majlis
pertimbangan Kelurahan/Desa.
b. Anggota Biasa, Organisasi Pemuda Remja Masjid di
Wilayah Kelurahan/desa
c. Undangan lain yang ditetapkan oleh DP Kel/Des.
3. Musyawarah Kelurahan/desa diadakan untuk :
a. Menilai Pertanggungjawaban Dewan pengurus
Kelurahan / Desa dan majlis Pertimbangan Kelurahan /
Desa.
b. Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
c. Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des
BKPRMI.
d. Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Kel/des.
e. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat
Kelurahan/Desa.

BAB IX
HAK SUARA
Pasal 33
Hak Suara
1. Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD
BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2. Dalam Musyawah Wilayah, DPD BKPRMI dab DPK
BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
3. Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI dan DP
Kel/Des BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak
suara.

BAB X
RAPAT-RAPAT DAN SILATUHRAHMI
Pasal 34
Rapat - Rapat
Rapat BKPRMI terdiri dari :
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para
Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua
Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan
ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat
Nasional dan mempunyai kekuatan hokum ditingkat di
bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para
Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI,
untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja
nasional.
3. Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh
Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah,
Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah,
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis ditingkat wilayah.
4. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Para
Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI,
untuk memutuskan rincian dan agenda Program Kerja
Wilayah.
5. Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh
Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua
Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua
Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang mumutuskan
ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para
pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK
BKPRMI, untuk memutuskan rincian Agenda Program
Kerja daerah.
7. Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat
yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh
para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan
Kecamatan Ketua Umum dan Ketua Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang
memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat
strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8. Rapat Kerja Daerah (RAKERCAM), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para
Pengurus DPK BKPRMI ditambah utusan DPD
Keluarahan/Desa BKPRMI, untuk memutuskan rincian
dan agenda Program Kerja Keluarahan/Desa.
9. Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP
Kelurahan/Desa BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
DP Keluarahan/Desa BKPRMI ditambah Ketua Umum
Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan
agenda Program Kerja Kelurahan / Desa.
10. Rapat Pengurus Harian ialah rapat yang dihadiri oleh
para Pengurus Harian sesuai jenjang organisasi.
11. Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang
organisasi.
12. Rapat Pleno Sekurang-kurangnya diselenggarakan 6
(enam) bulan sekali.
13. Rapat Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1
(satu) kali dalam satu periode.
14. Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2
(dua) kali dalam satu periode.
Pasal 35
Silaturrahmi Kerja
1. Silaturrahmi Kerja diselenggarakan oleh Lembaga
BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu
periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian
agenda Program Kerja Lembaga, sesuai jenjang struktur
organisasi.
2. Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi
untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan
Pengurus.
3. Menetapkan rincian agenda program kerja lembaga sesuai
jenjang struktur organisasi.
Pasal 36
Kourum dan Pengambilan Keputusan
1. Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi
kourum yakni yang dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah
peserta yang berhak hadir.
2. Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak
mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta
dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang
hadir.

BAB XI
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIHAN JABATAN ANTAR
WAKTU
Pasal 37
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat
kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pada tingkat kepengurusan yang sama.
Pasal 38
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1. Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya
karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan
tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai
dengan jenjang organisasi.
2. Apabila pengurusan harian selain mendataris berhalangan
tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh
Ketua Umum dangan sepengetahuan Ketua Majelis
Pertimbangan sesuai dengan jenjang organisasi.
3. Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka
pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh pengurus
yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
4. Apabila Ketua Umum mengundurkan diri maka Pejabat
Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewan
Pengurus diatasnya dan apabila hal tersebut adalah Ketua
Umum DPP maka dilakukan MUNAS ISTIMEWA atau
RAPIMNAS.
Pasal 39
Sebab-sebab Reshufle
1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenjang
organisasi, disebabkan karena :
a. Enam bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang
jelas.
b. Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali
tanpa alasan yang jelas.
c. Menyatakan mengundurkan diri.
d. Meninggal Dunia.
e. Mencemarkan nama baik organisasi.
f. Dihukum pidana oleh pengadilan yang bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dapat dilakukan melalui Rapat Pleno
Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS
atau MUIS Nasional.
3. Pengesahan Hasil Reshufle Dewan Pengurus sesuai
mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
Pasal 40
LAMBANG DAN ATRIBUT
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
1. Bentuk lambang BKPRMI, adalah :

BADAN KOMUNIKASI
PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
2. Arti lambang adalah sebagai berikut :
a. Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi
arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu
mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju
kesempurnaan.
b. Tulisan Kaligrafi dua kalimat Syahadat, dengan huruf
putih, menunjukkan Ideentitas aqidah muslim dan
menegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci,
ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar
belakang tulisan kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang
membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama,
bangsa dan Negara.
d. Tulisan Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia,
dangan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap
dan pendirian untuk membangun komunikasi,
silahturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan
semua potensi umat dan bangsa.
3. Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2)
dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat,
umbul-umbul, kain rentang, cinderamata, stiker, kain
rentang dan bentuk lainnya; dengan mengidahkan
kepantasan dan kepatuhan.
4. Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan
mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh Dewan
Pengurus Pusat.
Pasal 41
Atribut Lainnya
1. Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang
tercantum di tengah bendera.
2. BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3. Pakaian Resmi, Jas dan seragam Ketahanan diatur lebih
lanjut dengan peraturan atau pedoman organisasi.
4. Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan lain-lain
diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 42
Bagan/Struktur BKPRMI
Bagan /struktur organisasi BKPRMI di masing-masing tingkatan
diatur lebih lanjut dalam pedoman atau peraturan organisasi

BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 43
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang
diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2. Peraturan dan tata tertib penerimaan serta penggunaan
kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan
diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mekanisme ketatalaksanaan kekayaan organisasi diatur
lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Nasional Istimewa.

BAB XIV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 45
1. Institut Permusyawaratan Tingkat I untuk usulan
Rancangan perubahan AD dan ART BKPRMI adalah
RAPIMNAS
2. Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS
untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI.

BAB XV
KHATIMAH
Pasal 46
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil
Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 da Jakarta
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat
ditetapkan.
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : Jumadil Akhir 1430.H
J u n i 2009.M













Tidak ada komentar:

Posting Komentar