AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009
Bismillahirrahmanirrahim
MUQODDIMAH
“ Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya menyembah-KU “ ( Q.S. 51 : 56 )
“ Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi Rahmat bagi Semesta Alam “ ( Q.S. 21 : 107 ) “ Kamu adalah Ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk Manusia, Menyuruh kepada yang Ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar dan Beriman kepada Allah SWT “ ( Q.S.3 : 110 )
“ Siapakah yang paling baik Perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan Amal Sholeh dan berkata Sesungguhnya Aku adalah bagian dari Orang-Orang Muslim “ ( Q.S. 41 : 33 )
“ Berapa banyak terjadi Golongan yang sedikti dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang Sabar “ ( Q.S. 41 : 33)
“ Hai Orang-orang yang beriman, barang siapa diantara kamu yang Murtad dari Agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya yang bersikap lemahlembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kapir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah Karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ ( Q.S. 41 : 33 )
“ Ada tujuh golongan Manusia yang Allah akan menaungi mereka (dihari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang Adil, anak Muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di Masjid, dua orang yang kasih mengasihi kerena Allah mereka berkumpul dan berpisah kerena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, Seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata”. (H.R. Bukhori dan Muslim)
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indoensia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam. Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa. Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai Pusat Ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman yang butuh dan wawasan yang ke-Indoenesiaan yang kokoh, bersikap Istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai Muwwahid, Mujahid, Musyaddid, Mu’addid serta Mujaddid. Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid meruapakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
BAB. I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Badan Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KedudukanBadan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
A s a s
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
S t a t u s
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemudah Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus Independen.
Pasal 6
S i f a t
1. BKPRMI bersifat keislaman, Kemasjidan, Keummatan, Kemasyarakatan Pemuda dan keindonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wajhana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
T u j u a n
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegangan teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
U s a h a
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan usahausaha sebagai berikut :
1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh Pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi dikalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang citacita perjuangan bangsa, bela Negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4. Membina dan mengembangkan kemampuan Manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan.
5. Meningkatkankesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi ummat.
6. Meningkatkan hubungan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. 7. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota BKPRMI terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
2. Setiap Pemuda islam Indonesia yang berusia 17 tahun sampai 45 tahun dan menyetujui Anggaran Rumah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.
3. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi
1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Di Tingkat Kabupaten dan kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan d Ibukota Kabupaten atau Kota.
4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5. Di Tingkat kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6. Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla dei seluruh Indonsia.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).
2. Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.
Pasal 14
Pengurus Harian
1. Pelaksana tugas, fungsi dan Kewenangan organisasi BKPRMI.
2. Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3. Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 15
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1. Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan Seksi.
2. Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat pusat.
3. Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat wilayah.
4. Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Daerah.
5. Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat kecamatan, Kelurahan/Desa.
6. Hak, wewenang dan mekanisme Departemen, Biro, Bidang, dan Seksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1. Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
3. Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 17
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun.
2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 19
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
1. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Nasinal ditetapkakan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.
2. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Propinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
4. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
5. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.
6. Mekanisme Pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
P e m b i n a
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Makelis Ulama Indonesia dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 21
Penasahat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu Para alumni BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
Pasal 22
P e n d i r i
Pendiri adalah organisasi Pemuda/Remaja yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagasdan pencetus ide yang tergabung dalam keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
PASAL 23
KEDAULATAN
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal 24
Permusyawaratan
1. Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.
2. Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 25
A t r i b u t
1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
2. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 26
K e k a y a a n
1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran dan sumbangan angota organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
c. Usaha lain yang halal dan tidak meningkat
3. jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
4. Mekanisme Peroleh, pengadaan dan penghapusan /penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 27
Penghargaan
1. Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
P e r u b a h a n
1. Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS istimewa (MUIS).
2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
1. Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 31
1. Anggaran dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI tahun 2009 di Jakarta.
2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : Jumadil Akhir 1430.H
J u n i 2009 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar