Dalam rangka penguatan visi misi dan peningkatan peran LPPDSDM BKPRMI Kab. Maros dalam membentuk dan membina kader BKPRMI di masa yang akan datang, DPD BKPRMI Maros turut mengikuti kegiatan SILAKWIL LPPDSDM BKPRMI SULSEL 2011 dan ORIENTASI SISTEM KADERISASI PEMUDA REMAJA MASJID SE - SULAWESI SELATAN, yang juga diikuti oleh perwakilan DPD BKPRMI dan Direktur Daerah LPPDSDM Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 - 5 Juni 2011, bertempat di PT. NAS di Kecamatan Limbung dan Desa Borong Pa'la'la Kabupaten Gowa.
Untuk kegiatan ini DPD BKPRMI Maros mengutus 6 orang peserta, yaitu Asri Said,ST selaku ketua DPD BKPRMI Maros sekaligus sebagai ketua rombongan, Akhi Muhammad Alwi, Akhi Rizal Ramli, Akhi Rizal Gaffar, Akhi Lukman, Akhi Rudy Mulyawan dan Ukhti Sari.
Minggu, 05 Juni 2011
Selasa, 03 Mei 2011
Latihan Mujahid Dakwah I Angkatan ke 2 LPPDSDM-BKPRMI Maros
Alhamdulillah, setelah hampir 5 tahun tak menggelar Latihan Mujahid Dakwah, akhirnya LPPDSDM-BKPRMI Maros menyelenggarakan LMD I Angkatan ke 2 pada hari Jum'at-Ahad, 29 April s.d 1 Mei 2011, di Masjid Al Yabis Kompleks BTN Palu Cipta Nugraha Kabupaten Maros.
Kegiatan ini diikuti oleh 45 pemuda remaja masjid yang merupakan utusan dari 4 kecamatan yaitu kecamatan Lau, Maros Baru, Bontoa dan Kecamatan Turikale. serta beberapa siswa utusan dari Sekolah Menengah Atas seperti SMA Neg 1 Maros, SMA Neg 2 Maros, dan MA DDI Alliritengae Maros.
Untuk rencana kedepannya, kegiatan LMD ini akan kembali diadakan di 10 kecamatan lain yang ada di kabupaten Maros, dan semoga dengan semakin banyaknya kegiatan LMD , akan membuat Kabupaten Maros
menjadi basis baru pergerakan dakwah Islam di Sulawesi Selatan, tentunya dengan menjadikan Masjid-Masjid sebagai pusat kegiatan.
Kegiatan ini diikuti oleh 45 pemuda remaja masjid yang merupakan utusan dari 4 kecamatan yaitu kecamatan Lau, Maros Baru, Bontoa dan Kecamatan Turikale. serta beberapa siswa utusan dari Sekolah Menengah Atas seperti SMA Neg 1 Maros, SMA Neg 2 Maros, dan MA DDI Alliritengae Maros.
Untuk rencana kedepannya, kegiatan LMD ini akan kembali diadakan di 10 kecamatan lain yang ada di kabupaten Maros, dan semoga dengan semakin banyaknya kegiatan LMD , akan membuat Kabupaten Maros
menjadi basis baru pergerakan dakwah Islam di Sulawesi Selatan, tentunya dengan menjadikan Masjid-Masjid sebagai pusat kegiatan.
Kamis, 17 Maret 2011
WISUDA SANTRI DAERAH KE XII LPPTKA-BKPRMI KAB. MAROS 2011
Dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 16 Maret 2011 bertepatan dengan 11 Rabiul Akhir 1432 H, LPPTKA - BKPRMI Kabupaten Maros, mewisuda 782 santriwan/wati dari total 908 santriwan/wati dari 92 Unit TKA -TPA yang mengikuti proses munaqasyah pada tahun ajaran 2010/2011.
Acara yang dilaksanakan di Masjid Al Markaz Al Islami Maros dihadiri oleh antara lain Ketua MUI Kab. Maros K.H. Sahabuddin, Kepala Kementrian Agama Kab. Maros yang diwakili oleh Bapak Sunusi, Bupati Maros yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Maros H. Nooralim.
Hadir juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros Hj Ermawati Nadjamuddin, Wakil Ketua DPRD Maros AS Chaidir Syam, anggota DPRD Amri Yusuf dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros serta para pengurus BKPRMI Maros.
Link berita & gambar : http://www.maroskab.go.id/berita-653-wisuda-santri-tk-tpa-sekabupaten-maros.html
Sabtu, 12 Februari 2011
Munaqasyah Ke XII Tahun Ajaran 2010/2011
Dipusatkan di Aula Kantor Kementrian Agama Kab. Maros, LPPTKA - BKPRMI Kabupaten Maros melaksanakan Munaqasyah XII santri sebanyak 908 santriwan-santriwati.
Proses munaqasyah XII dilaksanakan setiap hari Ahad, mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai tanggal 6 Februari 2011. Selain di Aula Kantor Kementrian Agama Kab. Maros, Munaqasyah juga diadakan di Asrama Militer Kostrad 433 Julusiri pada tanggal 3 Februari 2011, dan Masjid Asy-Syifaa di Kecamatan Cenrana pada tanggal 6 Februari 2011.
Tim Munaqisy
Diharapkan dengan munaqasyah XII, santriwan-santriwati yang mengikuti munaqasyah tidak lantas berhenti mengaji dan membaca Al Qur'an, tetapi diharapkan dapat mendampingi ustad-ustadzahnya membimbing adik-adik santri yang lain, serta menularkan kebiasaan mengaji dan membaca Al Qur'an di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Panitia Pelaksananya
Rabu, 09 Februari 2011
10 KEWAJIBAN BKPRMI
Bismillahirrahmanirrahim
1. Bacalah Al Qur'an, pahami dan hayati maknanya, serta amalkan pesannya.
2. Teladani akhlaq Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
3. Hormat dan patuhlah kepada pimpinan yang berjalan di jalan yang benar.
4. Makmurkan Masjid sebagai pusat ibadah dalam arti seluas-luasnya.
5. Bersatulah dalam aqidah, toleransi dalam mu'amalah dan penuh hikmah dalam dakwah.
6. Jujur selalu, tepati janji, jangan berdusta dan jangan bersenda gurau.
7. Jadilah Mujahid, milikilah ketabahan, jangan mudah terbakar oleh kemarahan dan jangan terbuai oleh rayuan.
8. Berlaku adil dalam setiap perkara, kebencian kepada orang lain jangan menghalangimu untuk berterima kasih.
9. Jadilah pemaaf, santuni yang lemah, kunjungi yang sakit, ringankan derita sesamamu, meski hanya dengan secercah senyum dan sepatah kata hiburan.
10. Sederhanakan sikapmu, lunakkan suaramu dan hindarkanlah perdebatan dalam segala hal, karena itu tidak membawa manfaat dan menunjukkan kebodohan.
Billahi Fii Sabilil Haq
Kepengurusan DPD BKPRMI Maros 2010-1014
DEWAN PENGURUS DAERAH
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
KABUPATEN MAROS
( District Board Council Of Indonesian Mosque Youth Assembly )
Sekretariat : Jl. Sejahtera No. 2 Maros Telp. 085256326573, (0411)5615755
Bismillahirrahmanirrahim
| KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS WILAYAH BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : 10/BKPRMI.16/VIII/2010 T E N T A N G PENGESAHAN KEPENGURUSAN PARIPURNA DEWAN PENGURUS DAERAH BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA KABUPATEN MAROS MASA BAKTI 2010 - 2014 Dengan Rahmat Allah SWT, Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan :
MEMUTUSKAN
Billahi Fii Sabilil Haq. Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 13 Ramadhan 1431 H Bertepatan : 23 Agustus 2010 M DEWAN PENGURUS WILAYAH BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN Ketua Umum, Sekretaris Umum, Prof.Dr.H.ARIFUDDIN AHMAD ,M.Ag. HASID HASAN PALOGAI, SH., MA. NAP : 16 01 000 012 NAP : 16 01 000 021 Tembusan kepada Yth ; 1. Ketua Umum DPP BKPRMI; 2. Bupati Maros; 3. Ketua DPRD Kabupaten Maros; 4. Ketua MPW BKPRMI Provinsi Sulawesi Selatan; 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros; 6. Ketua Umum MUI Kabupaten Maros; 7. Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Maros; 8. File,- Lampiran Keputusan DPW BKPRMI Nomor : 10/BKPRMI.16/VIII/2010 Tanggal : 13 Ramadhan 1431 H 23 Agustus 2010 M SUSUNAN KEPENGURUSAN PARIPURNA DEWAN PENGURUS DAERAH BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA KABUPATEN MAROS MASA BAKTI 2010 – 2014 I. DEWAN PEMBINA
II. DEWAN PENASEHAT 1. IR. SALAHUDDIN, M.Dj. 2. S.M. NUR ASSAGAF, SH. 3. M. YAHYA TIRO, S.Ag. 4. H. SUNUSI, S.Ag, M.Ag. III MAJELIS PERTIMBANGAN DAERAH (MPD) K E T U A : Drs. H. ALIMUDDIN, M.Ag. SEKRETARIS : M. RAFIQ, S.Pd, S.Ag. ANGGOTA : SALJU DZULKHULAIFAH, M.Pd. HARUNA YUSUF, S.Ag. IV. DEWAN PENGURUS DAERAH KETUA UMUM : ASRI SAID, ST. KETUA : IQBAL JUFRI, S.Kom. KETUA : UMAR APATI, S.Ag. KETUA : S. HIDAYAT ASS, SH. KETUA : MUH. ALWI, S.Ag. KETUA : M. ILYAS, M.Th.I. DIRDA LPPDSDM : Drs. MUH. SAID DIRDA LPPTKA : HUSRINA, S.Ag, DIRDA LPPEKOP : RUDY MULYAWAN DIRDA LPPKS : AISYAH YAHYA, S.Pd. DIRDA LPPKM : SUKARDI, SS. DIRDA LBHA : ANSAR, SS. KOMDA BRIGADE MASJID : MUH. IDRIS SEKRETARIS UMUM : M. YUSUF ALI, ST. WAKIL SEKRETARIS : MUH. YUSUF, S.Pd. WAKIL SEKRETARIS : MAHMUD, A.Ma. WAKIL SEKRETARIS : FATAHUDDIN, S.Ag. WAKIL SEKRETARIS : ANSAR LATIF WAKIL SEKRETARIS : IRMAN SJ. BENDAHARA UMUM : ANDI NURDALIAH, S.Ag. WAKIL BENDAHARA : AISYAH HUSAIN. S.Ag. V. BAGIAN-BAGIAN A. BAGIAN HUB ANTAR LEMBAGA DAN PENGEMBANGAN DAERAH KOORDINATOR : LUQMAN, S.Pd. ANGGOTA : IRWAN, S.Pd. AMINULLAH B. BAGIAN PENELITIAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID KOORDINATOR : MUTTIS,A.HM ANGGOTA : ASRI SUHARDY C. BAGIAN INFORMASI, IPTEK DAN KAJIAN STRATEGIS KOORDINATOR : A. RIZAL ANGGOTA : MAHMUDDIN, SP. IKMAR D. BAGIAN KEBUDAYAAN DAN OLAHRAGA KOORDINATOR : AMAL FHINANDITA ANGGOTA : NURALAM, S.Ag. SAHIR E. BAGIAN KAJIAN SOSIAL DAN POLITIK KOORDINATOR : ABD. ASIS, S.Pd.I. ANGGOTA : HARUDDIN, S.Pd.I. ARWIN V. LEMBAGA-LEMBAGA A. LEMBAGA PEMBINAAN & PENGEMBANGAN DAKWAH & SDM (LPPDSDM) DIREKTUR DAERAH : Drs. MUH. SAID WAKIL DIREKTUR DAERAH : H. MUSTAFA WAKIL DIREKTUR DAERAH : ASNAENI MANDJA, S.Pd. SERETARIS DAERAH : MUH. YUSUF, A.Ma. WAKIL SEKRETARIS DAERAH : USMAN, S.Pd.I. WAKIL SEKRETARIS DAERAH : IRFAN, MZ BENDAHARA : KHAERUDDIN WAKIL BENDAHARA : SURYANI ARSYAD B. EMBAGA PEMBINAAN & PENGEMBANGAN TK-TPA (LPPTKA) DIREKTUR DAERAH : HUSRINA, S.Ag. WAKIL DIREKTUR DAERAH : PRAYITNO, ST,MT WAKIL DIREKTUR DAERAH : Drs. RAMLI HG SERETARIS DAERAH : SYAIFULLAH HUSAIN WAKIL SEKRETARIS DAERAH : ASMIRAWATI, S.Kom WAKIL SEKRETARIS DAERAH : SAKARIA, S,Pd.I BENDAHARA : ST. NAJMA HAFID WAKIL BENDAHARA : RAHMAWATI,S.Ag C. LEMBAGA PEMBINAAN & PENGEMBANGAN EKONOMI KOPERASI (LPPEKOP) DIREKTUR DAERAH : RUDY MULYAWAN WAKIL DIREKTUR DAERAH : MUSTARI, SE. WAKIL DIREKTUR DAERAH : M. ARIEF KUSNADI SERETARIS DAERAH : RUSLI BAMBANG WAKIL SEKRETARIS DAERAH : HASIR TAPPA, SQ. WAKIL SEKRETARIS DAERAH : RAHMAT BENDAHARA : MUH. AKMAL AZIS, A.MK. WAKIL BENDAHARA : AWAL D. LEMBAGA PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KELUARGA SAKINAH (LPPKS) DIREKTUR DAERAH : AISYAH YAHYA, S.Pd. WAKIL DIREKTUR DAERAH : HJ. MULIANA, BA. WAKIL DIREKTUR DAERAH : AMINULLAH SERETARIS DAERAH : AMANAH, S.Pd. WAKIL SEKRETARIS DAERAH : ZAENAL ABIDIN WAKIL SEKRETARIS DAERAH : ABU BAKAR BENDAHARA : DARNI HUSAIN WAKIL BENDAHARA : SITTI KHADIJAH. S.PdI E. LEMBAGA PEMBERDAYAAN & PENGUATAN KESEHATAN MASYARAKAT (LPPKM) DIREKTUR DAERAH : SUKARDI, SS. WAKIL DIREKTUR DAERAH : ABD.. JALIL WAKIL DIREKTUR DAERAH : SABANG SERETARIS DAERAH : MUH. ASHAR WAKIL SEKRETARIS DAERAH : RIZAL WAKIL SEKRETARIS DAERAH : RUSLAN ASS BENDAHARA : MARIATI, A.MK. WAKIL BENDAHARA : AHSANI F. LEMBAGA BANTUAN HUKUM & ADVOKASI (LBHA) DIREKTUR DAERAH : ANSAR, SS. WAKIL DIREKTUR DAERAH : SUMARLIN WAKIL DIREKTUR DAERAH : ABD. MALIK. S.Ag SERETARIS DAERAH : AHMAD PARAWAI, SH. WAKIL SEKRETARIS DAERAH : A. ASRAF WAKIL SEKRETARIS DAERAH : SYAMSUDDIN BENDAHARA : ABD. MA’ARIF WAKIL BENDAHARA : RISMA G. BRIGADE BKPRMI KOMANDAN DAERAH : MUH. IDRIS WAKIL KOMANDAN : RISAL HA, S.Pd. KEPALA STAF : SALAHUDDIN, S.Pd.I. ASISTEN PERSONALIA & YANMAS : YUSLAM YUSUF ASISTEN LOGISTIK & KEUANGAN : HAMZAH ASISTEN LITBANG & INVESTIGASI : SABANG ASISTEN KEMUSLIMAHAN : NORMAWATI ASISTEN PELATIHAN & PEMBINAAN : RUSMAN Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 13 Ramadhan 1431 H Bertepatan : 23 Agustus 2010 M DEWAN PENGURUS WILAYAH BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN Ketua Umum, Sekretaris Umum, Prof.Dr.H.ARIFUDDIN AHMAD ,M.Ag. HASID HASAN PALOGAI, SH., MA. NAP : 16 01 000 012 NAP : 16 01 000 021 | |||||||||||||||||||||
| | |||||||||||||||||||||
Selasa, 08 Februari 2011
ANGGARAN DASAR BKPRMI
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009
Bismillahirrahmanirrahim
MUQODDIMAH
“ Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya menyembah-KU “ ( Q.S. 51 : 56 )
“ Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi Rahmat bagi Semesta Alam “ ( Q.S. 21 : 107 ) “ Kamu adalah Ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk Manusia, Menyuruh kepada yang Ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar dan Beriman kepada Allah SWT “ ( Q.S.3 : 110 )
“ Siapakah yang paling baik Perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan Amal Sholeh dan berkata Sesungguhnya Aku adalah bagian dari Orang-Orang Muslim “ ( Q.S. 41 : 33 )
“ Berapa banyak terjadi Golongan yang sedikti dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang Sabar “ ( Q.S. 41 : 33)
“ Hai Orang-orang yang beriman, barang siapa diantara kamu yang Murtad dari Agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya yang bersikap lemahlembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kapir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah Karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ ( Q.S. 41 : 33 )
“ Ada tujuh golongan Manusia yang Allah akan menaungi mereka (dihari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang Adil, anak Muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di Masjid, dua orang yang kasih mengasihi kerena Allah mereka berkumpul dan berpisah kerena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, Seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata”. (H.R. Bukhori dan Muslim)
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indoensia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam. Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa. Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai Pusat Ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman yang butuh dan wawasan yang ke-Indoenesiaan yang kokoh, bersikap Istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai Muwwahid, Mujahid, Musyaddid, Mu’addid serta Mujaddid. Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid meruapakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
BAB. I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Badan Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KedudukanBadan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
A s a s
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
S t a t u s
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemudah Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus Independen.
Pasal 6
S i f a t
1. BKPRMI bersifat keislaman, Kemasjidan, Keummatan, Kemasyarakatan Pemuda dan keindonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wajhana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
T u j u a n
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegangan teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
U s a h a
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan usahausaha sebagai berikut :
1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh Pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi dikalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang citacita perjuangan bangsa, bela Negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4. Membina dan mengembangkan kemampuan Manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan.
5. Meningkatkankesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi ummat.
6. Meningkatkan hubungan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. 7. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota BKPRMI terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
2. Setiap Pemuda islam Indonesia yang berusia 17 tahun sampai 45 tahun dan menyetujui Anggaran Rumah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.
3. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi
1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Di Tingkat Kabupaten dan kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan d Ibukota Kabupaten atau Kota.
4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5. Di Tingkat kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6. Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla dei seluruh Indonsia.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).
2. Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.
Pasal 14
Pengurus Harian
1. Pelaksana tugas, fungsi dan Kewenangan organisasi BKPRMI.
2. Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3. Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 15
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1. Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan Seksi.
2. Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat pusat.
3. Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat wilayah.
4. Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Daerah.
5. Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat kecamatan, Kelurahan/Desa.
6. Hak, wewenang dan mekanisme Departemen, Biro, Bidang, dan Seksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1. Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
3. Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 17
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun.
2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 19
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
1. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Nasinal ditetapkakan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.
2. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Propinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
4. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
5. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.
6. Mekanisme Pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
P e m b i n a
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Makelis Ulama Indonesia dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 21
Penasahat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu Para alumni BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
Pasal 22
P e n d i r i
Pendiri adalah organisasi Pemuda/Remaja yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagasdan pencetus ide yang tergabung dalam keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
PASAL 23
KEDAULATAN
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal 24
Permusyawaratan
1. Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.
2. Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 25
A t r i b u t
1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
2. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 26
K e k a y a a n
1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran dan sumbangan angota organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
c. Usaha lain yang halal dan tidak meningkat
3. jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
4. Mekanisme Peroleh, pengadaan dan penghapusan /penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 27
Penghargaan
1. Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
P e r u b a h a n
1. Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS istimewa (MUIS).
2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
1. Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 31
1. Anggaran dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI tahun 2009 di Jakarta.
2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : Jumadil Akhir 1430.H
J u n i 2009 M
Langganan:
Postingan (Atom)






